Suaranusantara.com- Polemik ijazah milik Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi masih terus bergulir. Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu terlapor terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (Waketum TPUA), Rizal Fadhillah.
Rizal mengaku dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Rizal. Rizal akan menjadi pemeriksaan pada Kamis 8 Mei 2025 besok.
“Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” kata Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 6 Mei 2025.
Kata Rizal, nantinya dirinya akan memberikan keterangan yang terkait dengan ijazah.
“Saya kira saya akan memberikan kesaksian saja, bahwa semua itu harus berbasis kepada ijazah,” sambungnya.
Atas panggilan tersebut, Rizal menyatakan siap untuk hadir memberi keterangan ke penyidik terkait ijazah palsu Jokowi. Bahkan, dia sudah mempersiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Dokumen-dokumen yang kita miliki sekarang akan kita bawa lagi. Terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu, dan juga ijazahnya tadi palsu,” ucap dia.
Rizal menuturkan, selain dirinya, seorang bernama Kurnia Tri Royani akan diperiksa pada hari yang sama. Menurutnya, laporan Jokowi sangat cepat ditangani Polisi.
“Tapi memang itu sangat cepat sekali. Pemanggilannya sangat cepat sekali,” kata dia.
Jokowi diketahui sebelumnya telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pagi tadi. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, Rabu 30 April 2025 lalu.
Adapun laporan Jokowi tersebut teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Discussion about this post