Suaranusantara.com- Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pelanggaran etik yang dilakukannya dalam dua kasus berbeda. Politikus Partai Gerindra itu dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Nazaruddin.
Selain teguran, MKD juga mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu maksimal dalam waktu satu pekan.
“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” lanjutnya.
Sanksi ini dijatuhkan setelah MKD menuntaskan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani pada hari yang sama. Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), MKD telah lebih dahulu mendengarkan keterangan dari dua pelapor, yakni musisi Rayen Pono dan Joko Priyoski.
Rayen melaporkan Dhani atas penghinaan terhadap marganya yang diplesetkan menjadi istilah tidak pantas. Sedangkan Joko menggugat pernyataan seksis Dhani dalam rapat bersama PSSI yang dianggap merendahkan perempuan, khususnya terkait kriteria fisik pemain sepak bola yang akan dinaturalisasi.
Pernyataan itu bahkan menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan yang menilai komentar tersebut tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan pembelaan dalam sidang MKD. Ia menyebut ucapannya sebagai kekhilafan dan tak memiliki niat untuk menghina siapa pun. Namun MKD tetap menilai tindakannya melanggar norma etika sebagai anggota legislatif.
Discussion about this post