Suaranusantara.com- Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) diketahui telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polrestabes Semarang terkait tudingan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Relawan AAJ pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan akan adanya pihak lain yang bakal yurut dilaporkan dalam kasus tudingan ijazah palsu.
“Dan kemungkinan kami mempertimbangkan menambah jumlah person yang dilaporkan. Substansi materi laporan tetap pada pasal penghasutan,” kata Ketua Umum Relawan AAJ Muhammad Isnaini kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.
Laporan yang dibuat Relawan AAJ bukanlah untuk mencari sensasi melainkan sudah dikaji terlebih dahulu secara matang. Mengingat terlapor telah membuat gaduh masyarakat atas tuduhan yang tidam ada dasarnya.
“Kalau menuruti kata hati, seluruh posko AAJ siap melaporkan. Tetapi itu tidak kami lakukan dan kami menilai itu tidak perlu. Kita tidak mau cari sensasi. Karena ini kasus yang amat sangat serius,” katanya.
Lebih lanjut, Isnaini turut merespons pernyataan Roy Suryo yang merasa telah dikriminalisasi lantaran dilaporkan Jokowi ke polisi.
Isnaini mengatakan bahwa Roy Suryo lah yang justru melakukam kriminalisasi dengan mendengungkan tudingan ijazah palsu.
“Justru merekalah yang mengkriminalisasi Pak Jokowi. Setidaknya secara sosial meski saya menggunakan bahasa hukum,” ujar Isnaini.
Roy Suryo cs telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pelapornya adalah Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ).
Laporan yang dilayangkan oleh relawan sudah diterima oleh pihak SPKT dengan nomor register STTLP/B/ 134 /IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, mengungkapkan terlapor adalah Roy Suryo, Rismon, dr Tifa, dan Rizal Fadillah.
Discussion about this post