Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto masih terus bergulir pada Rabu 7 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, terkuak peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh saksi yang dihadirkan yakni mantan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Riezky Aprilia dihadirkan.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Jaksa terlebih dahulu Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Riezky nomor 17 soal pengaturan penempatan Harun di Dapil 1 Sumsel oleh Hasto.
“Baik saya konfirmasi BAP saksi ya supaya jelas, BAP nomor 17. Saksi ya, ‘Apakah saudara, agar saudara jelaskan mengapa Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel 1 di Pileg 2019, siapa yang mengatur penempatan tersebut?’ saksi menjelaskan seperti ini, ‘Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya’,” ujar jaksa dalam sidang pada Rabu 7 Mei 2025.
Riezky mengaku mendengar pengaturan penempatan itu dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Riezky Aprilia mengatakan penempatan Harun dalam pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan yang diketahui Hasto.
“Ya, karena kan secara kelembagaan beliau Sekjen, di mana apapun yang terjadi, itu pasti. Makanya saya mengaminkan saja pada saat Saeful atau Donny ni ngomong A, B, C, ‘oh ya’ saya aminkan. Ini kan berdasarkan lisan, lisan yang saya dengar, yang saya alami oleh Saeful dan Donny, gitu,” jawab Riezky.
Jaksa mendalami pengetahuan Riezky terkait peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Rezky mengaku hanya sekali bertemu dengan Hasto pada 27 September 2019 saat ia menanyakan alasan diminta mundur dari pencalegan Dapil 1 Sumsel.
“Jadi dari fakta ya, peristiwa yang saksi alami tadi, ini kan terdakwanya Pak Hasto ya, peran Pak Hasto yang saksi ketahui terkait dengan pengurusan Harun Masiku ini apa jadinya?” tanya jaksa.
“Berdasarkan yang saya dengar, yang saya alami, melalui Donny dan saya hadapi sendiri, saya hanya 1 kali bertemu Pak Hasto yang tanggal 27 September tadi. Nah berdasarkan yang disampaikan Donny, Saeful, ‘bahwa ini perintah Sekjen’, ‘perintah Sekjen’, berulang kali itu disampaikan,” jawab Riezky.
“Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, ‘perintah Sekjen’, setiap saya ngomong ini, perintah Sekjen. Ya saya asumsikan ‘ya oke’. Tapi saya, modelan saya, saya harus mengkonfirmasi langsung, makanya saya temui beliau pada waktu itu. Supaya saya juga clear, saya juga lega, jangan sampai atas nama juga kan, kita nggak mau,” imbuh Riezky.
“Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?” tanya jaksa.
“Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya, loh,” jawab Riezky.
Jaksa lalu membacakan BAP Riezky nomor 23. BAP itu menerangkan Hasto berperan mengendalikan Saeful, Donny hingga memerintahkannya mundur dalam pengurusan PAW Harun.
“Baik saya konfirmasi aja BAP nomor 23 Yang Mulia. ‘Agar saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku? Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian kedua, memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU’,” kata jaksa.
“Iya,” jawab Riezky.
Discussion about this post