Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

JPU Putar Rekaman Percakapan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri, Kubu Hasto Kristiyanto Layangkan Protes

SNC 9 by SNC 9
8 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu 7 Mei 2025. Kubu Hasto protes ke JPU Soal rekaman percakapan (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu 7 Mei 2025. Kubu Hasto protes ke JPU Soal rekaman percakapan (instagram @pdiperjuangan)

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Kubu Sekjen PDI Perjuangam Hasto Kristiyanto melayangkan protes atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memutar rekaman percakapan antara mantan Anggota DPR RI dari PDIP Riezky Aprilia dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri.

Adapun rekaman tersebut akan diputar dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Rabu 7 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini bermula dari JPU yang menanyakan apakah Riezky sendiri yang merekam rekaman berisi percakapan dirinya dengan Saeful ketika bertemu di Singapura pada 24 September 2019.

BACAJUGA

Arahan Hasto Kristiyanto Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Guntur Romli: Tak Perlu Tunggu Instruksi

Hasto Kristiyanto: Supremasi Hukum Semakin Jauh dari Keadilan Sosial

“Saudara menerangkan Saudara merekam pembicaraan itu lewat Hp Saudara?” tanya jaksa dalam persidangan pada Rabu 7 Mei 2025.

Riezky pun membenarkan pertanyaan jaksa dalam persidangan.

“Betul,” jawab Riezky.

Jaksa pun kembali menanyakan apakah hp Riezky pernah disita penyidik.

“Pernah disita penyidik?” tanya jaksa.

Riezky pun kembali membenarkan. “Betul,” jawab Riezky.

Jaksa kemudian hendak memutar potongan rekaman percakapan yang berdurasi selama hampir 1,5 jam tersebut di persidangan.

Lantaran durasi percakapan panjang, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim memutar beberapa bagian yang dianggap penting dalam rekaman.

“Izin, Yang Mulia, untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami ingin memperdengarkan pembicaraan pada saat itu,” ucap jaksa.

“Namun, ini kalau di rekaman ini kalau diputar lengkap ada hampir 1,5 jam. Jadi, kami tidak akan putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan,” sambungnya.

Atas hal tersebutlah membuat pengacara Hasto, Maqdir Ismail melayangkan protes. Ia mempertanyakan apakah hasil rekaman tersebut diperoleh dengan adanya surat perintah maupun izin dari Dewan Pengawas KPK.

Ia beralasan segala upaya penyadapan harus memiliki izin dari Dewan Pengawas KPK berdasarkan UU KPK terbaru.

“Sebentar, Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara Penuntut Umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum?” kata Maqdir.

“Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin Dewas atau belum. Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu enggak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia,” lanjut dia.

Kemudian, jaksa menegaskan rekaman pembicaraan tersebut telah menjadi barang bukti dan disita dalam perkara ini.

Jaksa pun menegaskan rekaman ini bukan hasil penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah melainkan dilakukan oleh Riezky.

“Bahwa ini adalah rekaman yang direkam oleh saksi sendiri. Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi, ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita,” beber jaksa.

Tak hanya Maqdir Ismail, pengacara Hasto lainnya Alvon Kurnia Palma juga memprotes dan menyebut bahwa rekaman tersebut adalah ilegal.

“Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim,” tutur Alvon.

Majelis Hakim kemudian meminta keberatan atau protes yang dilayangkan kubu Hasto disampaikan dan dituangkan dalam pleidoi.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan majelis akan memiliki penilaian tersendiri terhadap rekaman percakapan tersebut.

“Jadi adapun nanti ini ilegal atau tidak sesuai, silakan saudara tanggapi. Tapi, yang jelas dalam persidangan ini kami beri kesempatan semua untuk mengajukan pembuktian. Kalau menurut penasihat hukum ini ilegal tak sah, Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini,” kata Hakim Rios.

“Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan alasan sebagai berikut. Nanti hakim pun punya pertimbangan. Jadi enggak perlu diperdebatkan,” sambungya.

Tags: Hasto KristiyantoJPURiezky ApriliaSaeful Bahri
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik–Balik Lebaran 2026, Ini Rutenya

by Fifi
12 February 2026

Suaranusantara - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian...

Ilustrasi bus untuk mudik gratis 2026 (Instagram @abouttng)
Nasional

Ayo Daftar di Sapawarga! Dishub Jabar Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Siapkan 53 Bus dan 2 Ribu Lebih Tiket

by Feri Spt
12 February 2026

Suaranusantara.com- Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) telah membuka...

Dishub Jabar mulai buka pendaftaran mudik gratis 2026 (Instagram @mudik_gratis.id)

Dishub Jabar Resmi Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Simak di Sini Cara Dapetin Tiket, Jadwal hingga Rute Keberangkatan

12 February 2026
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie Louisa bicara soal duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029 (Instagram @gracenat)

Usul Duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029, PSI Tanggapi Begini

12 February 2026
Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources izinnya akan dipulihkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @bawahtanah.co.id)

Jika Tak Terbukti Langgar Aturan, Prabowo Akan Pulihkan Izin Tambang Emas Martabe

12 February 2026
Ketua Umum PPP Muh Mardiono beberkan alasan dukung Prabowo dua periode di Pilpres 2029 (Instagram @politikdotin)

Pastikan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, PPP Beberkan Alasannya

12 February 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Diskusi Balkoters Talk terkait Persiapan BUMD Pangan Menjelang Ramadan dan Idulfitri (Dok: Mayzka)

Dharma Jaya Perkuat Stok Daging Ramadan 2026

1 day ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

10 months ago
MotoGP 2024, Emilia Romagna

Jadwal MotoGP 2024 Jepang, Siapa yang Akan Unggul?

1 year ago
New England vs Inter Miami

Prediksi Skor New England vs Inter Miami: Messi dan Suarez Siap Amankan Tiga Poin!

7 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Iliman Ndiaye
Olahraga

Iliman Ndiaye Masuk Radar Manchester United, Solusi Baru Setan Merah?

by snc 14
12 February 2026

Suaranusantara.com - Manchester United dikabarkan berada di posisi terdepan untuk mengamankan Iliman Ndiaye dari Everton pada bursa...

Daniel Svensson

Real Madrid Pantau Bek Dortmund Daniel Svensson, Kandidat Baru Bek Kiri!

12 February 2026
Presiden RI Prabowo Subianto marah imbas peringatan dari MSCI soal pasar modal Indonesia (Instagram @redsignalcom)

Murka! Imbas Peringatan MSCI, Prabowo Minta Sejumlah Pejabat Otoritas Pasar Modal Mundur Siapa?

12 February 2026
Mardiono plt Ketum PPP saat pimpin Mukernas II (instagram @muhamad.mardiono)

Dukung Prabowo Dua Periode, PPP Belum Tentukan Cawapres

12 February 2026
Mudik gratis 2026 bersama BUMN (Instagram @bumn_id)

Yeay! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Bersama BUMN Mulai Dibuka, Simak Jadwal Keberangkatan, Rute dan Caranya di Sini

12 February 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com