Suaranusantara.com- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merepon soal kesaksian penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan bahwa penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya tidak mendapat persetujuan dari pimpinan KPK periode 2019-2024 yang kala itu dipimpin oleh Firli Bahuri.
Rossa Purbo Bekti menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Dalam responnya, Alex mempertanyakan soal pengambilan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
“Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan?” kata Alex kepada wartawan pada Selasa 13 Mei 2025.
Dia juga mempertanyakan apakah setiap perkara yang diekspos harus disetujui oleh pimpinan dan ketika pimpinan tidak setuju bisa disebut sebagai perintangan penyidikan.
“Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses,” tandas Alex.
Adapun Firli dituding membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.
“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT,” ungkap Rossa saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
Atas kasus ini, Harun Masiku diketahui masih buron. Dan perkara ini turut menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto didakwa melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI
Atas dakwaan itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


















Discussion about this post