Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat 16 Mei 2025. Pada sidang hari ini agendanya mendengarakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan salah satunya adalah penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Arif Budi Raharjo merupakan KPK pada Januari 2020 turut mengejar Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Arif mengaku kehilangan jejak Harun Masiku saat mengintai di hotel Grand Hyatt.
Kata Arif, Harun berhasil kabur dan lolos dari pengintaian bersama tim lantaran dibantu Nurhasan.
Arif berujar demikian lantaran, dia mendapat informasi tersebut dari posko karena sinyal lokasi dari nomor handphone Harun Masiku yang disadap tiba-tiba hilang.
Kemudian, Arif mendapat panggilan dari posko yang menyampaikan bahwa ada komunikasi antara Nurhasan dan Harun.
“Pada saat kami kehilangan posisi Harun di Grand Hyatt,” kata Arif pada saat memberikan kesaksian di sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
Lantaran nomor handphone Harun tak bisa dilacak, Arif pun meminta posko untuk melacak nomor handphone Nurhasan. Tim Kedeputian Penindakan KPK mendapati bahwa dalam komunikasi tersebut, Harun dalam kondisi panik. Harun Masiku meminta Nurhasan menjemputnya karena ada pertemuan di DPP PDI Perjuangan.
Lalu ketika mendapati titik lokasi Nurhasan, tim Arif langsung melakukan pengejaran.
Sayangnya, lantaran kondisi lalu lintas di sekitar Grand Hyatt macet, tim penyelidik kehilangan jejak mereka. Padahal, penyelidik sudah berusaha mengejar Harun dan Nurhasan dengan keluar mobil dan berlari.
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar atas kasus yang tengah menjerat Sekjen PDI Perjuangan itu. Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calo legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.
Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nurhasan.


















Discussion about this post