Suaranusantara.com- Kebijakan satu pintu yang diterapkan oleh pimpinan Komisi dan DPRD DKI Jakarta menuai kritik, kali ini justru datang dari internal lembaga itu sendiri. Salah satu penolakan dilontarkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, yang mempertanyakan makna kebijakan tersebut saat berbicara di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka terhadap sistem tersebut. Ia mempertanyakan apakah DPRD DKI hanya dimiliki oleh satu orang atau dikuasai oleh pimpinan komisi tertentu saja.
Lebih lanjut, Nur Afni mengingatkan bahwa struktur pimpinan komisi sudah ditetapkan melalui tata tertib (Tatib) yang berlaku. Oleh sebab itu, menurutnya, semua pihak baik di tingkat komisi maupun fraksi seharusnya menghormati dan menjalankan ketentuan tersebut.
Ia pun menegaskan, bilamana aturan dalam Tatib dilanggar maka Pimpinan Komisi atau Pimpinan DPRD DKI telah melakukan pelanggaran kode etik.
“Jadi jangan ada ketua komisi seolah-olah kekuasaannya absolut,” tegas Srikandi Demokrat yang sudah empat periode duduk di Kebon Sirih tersebut.
“Harus diingat, dalam tatib aturan baru, ketua komisi, wakil ketua dan sekretaris harus menandatangani hasil kesepakatan rapat komisi. Tidak lagi hanya ketua komisi yang bertandatangan,” sambung dia.
Kemudian Nur Afni mengungkapkan, terkait pembahasan anggaran tidak ada sebutan pembahasan satu pintu. Pasalnya, setiap legislator mempunyai hak yang sama dalam mengontrol kebijakan-kebijakan yang ada.
“Kita punya fungsi yang sama, baik anggota maupun pimpinan dalam melakukan pengawasan, budgeting dan legislasi,” ungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu.
Selain itu, Nur Afni kembali menegaskan, saat pembahasan yang sifatnya krusial harus dipenuhi dengan kehadiran anggota inti partai. Alhasil, pembahasan tidak akan bisa dilaksanakan bila tanpa kehadiran perwakilan dari masing-masing fraksi.
Lantas menurut dia, kebijakan satu pintu sejatinya memang harus dihilangkan, jangan sampai nanti komisi-komisi akan bersitegang dalam menolak aspirasi legislator lain yang berkarakar dari masyarakat.
“Kalau itu terjadi, saya orang pertama yang akan menolak pengajuan komisi lain ke Komisi B khususnya terkait program pelatihan atau pun izin pembuatan IMB,” kata Nur Afni memungkasi.


















Discussion about this post