Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa oleh Negara, Berhak Dapat Pengamanan dari TNI Saat Jalankan Tugas

Feri Spt by Feri Spt
22 May 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Presiden RI Prabowo Subianto teken Perpres Perlindungan Jaksa (instagram @kabarbaru.co)

Presiden RI Prabowo Subianto teken Perpres Perlindungan Jaksa (instagram @kabarbaru.co)

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu 21 Mei 2025 resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut yang mengatur perlindungan Jaksa, berisikan sebanyak 13 Pasal. Di mana salah satunya Jaksa berhak mendapatkan pengamanan dari TNI saat menjalankan tugas.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

BACAJUGA

Demo Mahasiswa Minta MBG Dihentikan, Bakom: Tak Ada yang Bisa Hentikan, Ini Kontrak Politik Prabowo

Jauh-jauh dari Jerman Temui Prabowo, Steinmeier Beberkan Alasannya

Dalam Perpres tersebut, mengatur perlindungan diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4 dilihat pada Kamis 22 Mei 2025.

Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6.

Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Tags: Perlindungan JaksaPerpresPrabowoTNI
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Rieke Diah Pitaloka desak Presiden Prabowo rombak total program MBG usai adanya temuan pelanggaran HAM di program MBG (Instagram @riekediahp)
Nasional

Komnas HAM Temukan Adanya Pelanggaran HAM di MBG, Rieke Diah Pitaloka Desak Prabowo Rombak Total Program

by Feri Spt
17 June 2026

Suaranusantara.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal impor minyak tak lagi dari Timur Tengah (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil Ungkap RI Tak Lagi Andalkan Impor Minyak dari Timur Tengah: Sudah Kontrak dengan Negara-negara Lain Jangka Panjang

by Feri Spt
17 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal kompor listrik (Instagram @bahlillahadalia)

Pemerintah Berencana Membuat Program Kompor Listrik, Bahlil: Spesifikasinya Jauh Lebih Canggih

17 June 2026
Menteri ESSM Bahlil Lahadalia akan luncurkan BBM baru jenis B50 (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Bahlil Ungkap BBM Baru B50 Siap Diluncurkan 1 Juli Mendatang

17 June 2026

Kabar Bahagia! Intensif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

17 June 2026

Wagub Rano: Jakarta Siap Jadi Pelaku Utama Industri Konten Berbasis AI

17 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Viral, Pengendara Ojol Nekat Terobos Jembatan Rel Kereta Api di Petamburan Jakarta
Peristiwa

Viral, Pengendara Ojol Nekat Terobos Jembatan Rel Kereta Api di Petamburan Jakarta

by snc12
17 June 2026

Suaranusantara.com - Ojek online (ojol) nekat menerobos jalur kereta sekitaran Jembatan rel kereta di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta...

Harga Emas Perak

Update Harga Emas Antam Rabu: Harga Per Gram Rp 2.733.000, Buyback Rp 2.514.000

17 June 2026

PM India Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia pada 2026

17 June 2026
Manu Kone

Manfaatkan Situasi AS Roma! Taktik Cerdik Arteta Segera Daratkan Manu Kone ke Emirates

16 June 2026
Prancis vs Senegal

Prediksi Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Memori Kelam Kelam Bayangi Laga!

16 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com