Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu 21 Mei 2025 resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut yang mengatur perlindungan Jaksa, berisikan sebanyak 13 Pasal. Di mana salah satunya Jaksa berhak mendapatkan pengamanan dari TNI saat menjalankan tugas.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Dalam Perpres tersebut, mengatur perlindungan diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.
Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4 dilihat pada Kamis 22 Mei 2025.
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6.
Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.
“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b.


















Discussion about this post