Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Warga Kebon Sayur Tuntut Hentikan Penggusuran Tempat Tinggal, Intimidasi dan Kriminalisasi Diduga oleh Aparat

Feri Spt by Feri Spt
28 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Warga Kebon Sayur tolak penggusuran tempat tinggal

Warga Kebon Sayur tolak penggusuran tempat tinggal

4
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Warga Kebon Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur mengajukan sejumlah tuntutan terkait penggusuran tempat tinggal.

Mirisnya dalam penggusuran tempat tinggal terjadi tindakan yang tidak menyenangkan di mana warga mendapat intimidasi dan kriminalisasi dari diduga oleh aparat.

Hal itu bermula pada 27 Mei 2025, Polda Metro Jaya mendatangi warga Kebon Sayur secara berlebihan dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil.

BACAJUGA

Tiga Warga Jaktim Terjaring OTT, Kepergok Buang Sampah Sembarangan Tepat di Bawah Spanduk Larangan

Warga Gorontalo Teriak Panggil Seskab dengan Sebutan Teddy, Prabowo Auto Kaget

Adapun kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan perusakan yang terjadi Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Berdasarkan pernyataan dari negosiator warga, bahwa sejak 5 Maret 2025 kemarin warga telah membuat laporan pengaduan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Mabes Polri ,dan Kompolnas.

Namun, sampai Selasa 27 Mei 2025 belum ada idak upaya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari warga.

Terlebih lagi, pihak kepolisian lebih memptioritaskan upaya olah TKP yang justru lebih lambat pengiriman laporannya dari warga.

Tanpa pandang bulu, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak di tengah trauma warga khususnya ibu-ibu dan anak-anak Kebon Sayur semenjak peristiwa penggusuran paksa yang dibekingi oleh preman dan aparat pada 27 Februari 2025 lalu.

Menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), kedatangan Polda Metro Jaya ke Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah ujung dari rangkaian peristiwa mulai dari masuknya ekskavator pada Sabtu 3 Mei 2025, yang didampingi oleh pihak yang terindikasi Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan Kapospol Kapuk, serta beberapa orang berseragam TNI, yang memicu amarah dari warga disaat warga sedang beristirahat (Pukul 00.30 dini hari).

Pasca peristiwa tersebut, 4 orang warga Kebon Sayur mendapat surat Somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada Selasa 20 Mei 2025 yang isinya “selama 3 X 24 jam warga yang mendapatkan surat somasi harus segera mengosongkan tempat tinggalnya”.

Hal ini adalah bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang ditempati selama lebih dari 20 tahun (sejak 1972).

Kedatangan Polda Metro Jaya pada hari ini tentu memiliki benang merah dengan sengketa tanah di JL. Peternakan 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat yaitu mengenai persoalan surat tanah Erfphact Verponding Nomor 10 .

Bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim soal kepemilikan Surat Erfphact Verponding Nomor 10, salah satu nya adalah pihak Sri Herawati Arifin berdasarkan Surat Oper alih antar Johanes Maurmans Dengan Ny Ta’ameng alias Sri Herawati Arifin pada tahun 1968 yang di buat di hadapan Camat cengkareng yang bernama Poerwo Hardono .

Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:

1. UUD 1945 PASAL 33 AYAT 3, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 9,13,24) dan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, Pasal 95.

SPHP menyimpulkan bahwa Status surat bekas Hak Barat Erfphact Verponding Nomor 10 di nyatakan sudah tidak berlaku dan status nya di kuasai langsung oleh negara, serta pemerintah harus lebih memprioritaskan warga yang menempati dan memanfaatkannya selama lebih dari 20 tahun untuk disertifikasi.

Selain itu, menurut Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, tindakan penyerobotan ini lebih-lebih adalah penggerebekan yang dilakukan oleh POLRI terhadap warga.

Kejadian ini merupakan bagian dari skema fasisme yang didesain untuk menakuti-nakuti, meneror, hingga mengintimidasi secara terbuka kepada warga agar dapat melemahkan kepercayaan diri dan memecah-belah persatuan perjuangan warga Kebon Sayur.

Dengan membawa pasukan dan peralatan yang lengkap, POLRI seakan-akan memandang warga seperti teroris dan preman.

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.

3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme, serta

4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.

Tags: Kebon Sayurpenggusurantempat tinggalWarga
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Eddy Soeparno
Nasional

Eddy Soeparno Kembali Tegaskan Urgensi Penerapan Extended Producer Responsibility

by snc4
5 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy...

MPR RI Pertahankan Opini WTP

Pertahankan Opini WTP, Setjen MPR RI Tegaskan Komitmen Transparansi, Akuntabilitas, dan Integritas

5 August 2026
Makalah MBG mencatut nama Presiden Prabowo Subianto (Instagram @akbarfaizal_uncensored)

Viral Muncul Nama Prabowo di Makalah MBG untuk Nobel Perdamaian, Bakom Investigasi

5 August 2026
Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat: Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata

5 August 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal arahan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Ungkap Prabowo Ingin Perusahaan Tambang yang Peroleh IUPK Wajib Jalankan Hilirisasi

5 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara obligasi (Instagram.@pramonoanungw)
Nasional

Dapat Restu dari Pemerintah Pusat, Pramono Anung Akan Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun

by Feri Spt
5 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan restu untuk menerbitkan obligasi daerah (Jakarta...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Gubernur Bali I Wayan Koster di Balai Kota (Instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Terima Tamu Gubernur Bali di Balai Kota, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah Melalui Skema Obligasi dan Creative Financing

5 August 2026
Ilustrasi lomba 17 Agustus untuk ibu-ibu (Instagram @miracle.boutique_)

6 Ide Lomba 17 Agustus Buat Ibu-ibu yang Murah Meriah, Unik, Menarik Bikin Ngakak Seharian

5 August 2026
Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka (Instagram @wantimpres.ri)

Siap-siap! Pendaftaran 8.100 Kuota Peserta Upacara 17 Agustus HUT ke 81 RI di Istana Mulai Dibuka, Buruan Pantau di Sini Buat War Tiketnya

5 August 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kabarnya bakal diganti oleh Presiden Prabowo (Instagram @indonative.id)

Berhembus Kencang Isu Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, DPR Bantah Tegas

5 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com