Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Warga Kebon Sayur Tuntut Hentikan Penggusuran Tempat Tinggal, Intimidasi dan Kriminalisasi Diduga oleh Aparat

Feri Spt by Feri Spt
28 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Warga Kebon Sayur tolak penggusuran tempat tinggal

Warga Kebon Sayur tolak penggusuran tempat tinggal

4
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Warga Kebon Sayur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur mengajukan sejumlah tuntutan terkait penggusuran tempat tinggal.

Mirisnya dalam penggusuran tempat tinggal terjadi tindakan yang tidak menyenangkan di mana warga mendapat intimidasi dan kriminalisasi dari diduga oleh aparat.

Hal itu bermula pada 27 Mei 2025, Polda Metro Jaya mendatangi warga Kebon Sayur secara berlebihan dengan mengerahkan aparat kepolisian dari satuan Brimob dan unit Jatanras yang jumlah kesemuanya kurang lebih 500 personil.

BACAJUGA

Tak Ada Benang Jahit, Ibu di Lebak Gagal Melahirkan di RSUD hingga Bayi Meninggal dalam Kandungan

Kebakaran Di Tebet, 1 Orang Meninggal Dunia-Puluhan Warga Mengungsi

Adapun kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan perusakan yang terjadi Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Berdasarkan pernyataan dari negosiator warga, bahwa sejak 5 Maret 2025 kemarin warga telah membuat laporan pengaduan ke Polres Jakbar, Polda Metro Jaya, Mabes Polri ,dan Kompolnas.

Namun, sampai Selasa 27 Mei 2025 belum ada idak upaya dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari warga.

Terlebih lagi, pihak kepolisian lebih memptioritaskan upaya olah TKP yang justru lebih lambat pengiriman laporannya dari warga.

Tanpa pandang bulu, pihak kepolisian datang dengan jumlah yang sangat banyak di tengah trauma warga khususnya ibu-ibu dan anak-anak Kebon Sayur semenjak peristiwa penggusuran paksa yang dibekingi oleh preman dan aparat pada 27 Februari 2025 lalu.

Menurut Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), kedatangan Polda Metro Jaya ke Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah ujung dari rangkaian peristiwa mulai dari masuknya ekskavator pada Sabtu 3 Mei 2025, yang didampingi oleh pihak yang terindikasi Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan Kapospol Kapuk, serta beberapa orang berseragam TNI, yang memicu amarah dari warga disaat warga sedang beristirahat (Pukul 00.30 dini hari).

Pasca peristiwa tersebut, 4 orang warga Kebon Sayur mendapat surat Somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada Selasa 20 Mei 2025 yang isinya “selama 3 X 24 jam warga yang mendapatkan surat somasi harus segera mengosongkan tempat tinggalnya”.

Hal ini adalah bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang ditempati selama lebih dari 20 tahun (sejak 1972).

Kedatangan Polda Metro Jaya pada hari ini tentu memiliki benang merah dengan sengketa tanah di JL. Peternakan 2 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat yaitu mengenai persoalan surat tanah Erfphact Verponding Nomor 10 .

Bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim soal kepemilikan Surat Erfphact Verponding Nomor 10, salah satu nya adalah pihak Sri Herawati Arifin berdasarkan Surat Oper alih antar Johanes Maurmans Dengan Ny Ta’ameng alias Sri Herawati Arifin pada tahun 1968 yang di buat di hadapan Camat cengkareng yang bernama Poerwo Hardono .

Namun, berdasarkan analisa dari Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), dengan berlandaskan:

1. UUD 1945 PASAL 33 AYAT 3, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 9,13,24) dan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, Pasal 95.

SPHP menyimpulkan bahwa Status surat bekas Hak Barat Erfphact Verponding Nomor 10 di nyatakan sudah tidak berlaku dan status nya di kuasai langsung oleh negara, serta pemerintah harus lebih memprioritaskan warga yang menempati dan memanfaatkannya selama lebih dari 20 tahun untuk disertifikasi.

Selain itu, menurut Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, tindakan penyerobotan ini lebih-lebih adalah penggerebekan yang dilakukan oleh POLRI terhadap warga.

Kejadian ini merupakan bagian dari skema fasisme yang didesain untuk menakuti-nakuti, meneror, hingga mengintimidasi secara terbuka kepada warga agar dapat melemahkan kepercayaan diri dan memecah-belah persatuan perjuangan warga Kebon Sayur.

Dengan membawa pasukan dan peralatan yang lengkap, POLRI seakan-akan memandang warga seperti teroris dan preman.

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur menuntut:

1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.

3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme, serta

4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun.

Tags: Kebon Sayurpenggusurantempat tinggalWarga
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ilustrasi Kebakaran (Pixabay)
Nasional

Petugas Damkar Berhasil Evakuasi Siswa SMP yang Terjebak di Sela Tembok di Pulogadung

by snc4
18 June 2026

Suaranusantara.com – Di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) Seorang siswa...

Massa aksi diamankan aparat dalam kericuhan saat proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026). (Ilham F/Suaranusantara)
Nasional

Sebanyak 69 Orang Massa Aksi Diamankan Saat Eksekusi Hotel Sultan

by Ilham F
18 June 2026

Suaranusantara.com - Sebanyak 69 orang diamankan polisi setelah terjadi...

Massa aksi simpatisan bentrok dengan aparat saat eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/06/2026). (Ilham F/Suaranusantara)

Eksekusi Hotel Sultan Berakhir Ricuh

18 June 2026

Stok Beras RI Tembus 5,2 Juta Ton, Mentan Pastikan Aman Hadapi El Nino Godzilla

18 June 2026

Menhub Minta Tambahan Anggaran Kemenhub 2027 Senilai Rp20,11 Triliun

18 June 2026

DPR Setujui Anggaran Kemenhub 2027 Senilai Rp28,34 Miliar

18 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

ilustrasi meninggal dunia
Peristiwa

Kronologi Penemuan Jasad Lansia di Serang yang Ditemani Istri Diduga ODGJ

by snc4
18 June 2026

Suaranusantara.com - Di kawasan Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten. Wanita S, yang merupakan istri almarhum, turut ditemukan...

Prabowo Panggil Mentan Ke Istana, Bahas Apa?

18 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto absen di KTT ASEAN-Rusia (Instagram @prabowo)

Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Kenapa? Mensesneg Beberkan Alasannya

18 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sambangi kantor Kemenko Perekonomian (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Bahlil ke Kantor Kemenko Perekonomian, Mau Bahas Apa?

18 June 2026
Pertamax naik per Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @info.baleendah)

Harga Minyak Dunia Turun, Apakah Pertamax Cs Bisa Turun juga? Begini Penjelasannya

18 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com