Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung soal penggratisan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di Indonesia.
Hal itu disampaikan Lalu dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa SD hingga SMP negeri maupun swasta harus digratiskan.
“Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh teman-teman JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) yang sangat peduli tentang pendidikan kita sehingga MK sudah memutuskan terkait dengan pendidikan jenjang SD dan SMP harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Lalu.
Dia menilai, putusan MK ini harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Lalu menyampaikan harapannya agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengkaji, menganalisis, dan mengklasifikasi sekolah-sekolah swasta yang berhak melaksanakan pendidikan gratis tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa sekolah-sekolah swasta juga hari ini sudah banyak yang mandiri, sudah banyak yang melaksanakan program yang berbeda. Artinya, program yang lebih dibanding sekolah-sekolah negeri. Tentu konsekuensinya dengan biaya yang tidak murah,” kata Lalu.
Lalu menilai, alokasi anggaran pada sektor pendidikan minimal 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini sudah sangat cukup untuk menjalankan sekolah gratis tersebut.
“Kalau kita melihat putusan MK ini maka sudah sangat cukup jika 20% mandatory spending untuk pendidikan ini benar-benar diperuntukkan untuk pendidikan kita,” ujanya.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Permohonan ini diajukan oleh JPPI atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia. Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.


















Discussion about this post