Suaranusantara.com- Polemik ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum juga usai. Padahal Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi asli.
Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) atas ijazah Jokowi dengan ijazah pembanding milik rekan Presiden ke 7 RI tersebut.
Kendati demikian, hasil labfor ijazah Jokowi itu akan menjadi bahan analisa atas kasus tudingan ijazah palsu yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menyatakan saat ini kasus tudingan ijazah palsu tengah ditangani Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Betul (hasil forensik Bareskrim Polri akan jadi bahan analisis). Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” kata kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Saat ini diketahui kasus tersebut tengah bergulir di Polda Metro Jaya sendiri terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi melaporkan langsung tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ade Ary berujar dalam menganalisa membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Tim penyelidik pun masih terus mengumpulkan fakta-fakta akurat.
“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengonfirmasi dari semua pihak,” jelas Ade Ary.
Pihak Polda Metro sendiri dalam penyelidikan laporan Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu sudah memeriksa beberapa saksi. Terakhir, penyidik Polda Metro memeriksa kader PSI bernama Dian Sandi Utama.
Adapun hasil labfor atas ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri meliputi pengaman kertas hingga cap stempel. Bareskrim Polri menyatakan bahwa dari hasil labfor antara bukti dan pembandingnya identik.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 22 Mei 2025.


















Discussion about this post