Suaranusantara.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespon soal aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pelajar masuk sekolah lebih pagi.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan resmi mengenai hal tersebut, sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 mengenai Pendidikan Karakter.
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian,” kata Abdul Mu’ti.
Maka dari itu, Abdul Mu’ti meminta semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi, untuk mengikuti kebijakan tersebut.
“Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ucapnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi membuat kebijakan kepada semua sekolah di provinsi Jabar untuk menerapkan masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini akan dimulai tahun ajaran baru 2025–2026.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui video, Rabu pagi (4/6/2025), jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan.
“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025).


















Discussion about this post