Suaranusantara.com- Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada sidang yang kembali digelar Kamis 5 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta menyinggung negeri antah berantah dan konoha.
Hal ini bermula dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang mencecar saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kemarin.
Kuasa hukum menanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Ronny Talapessy, salah satu tim kuasa hukum Hasto menanyakan kepada Fatahillah terkait penyidik KPK dihadirkan dalam sidang guna sebagai saksi di persidangan.
“Dalam sebuah persidangan di Negeri Antah Berantah, Negeri Konoha. Dalam persidangan tersebut, ada penyidik, dia yang memeriksa berkas, kemudian memeriksa saksi-saksi, ahli, dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian dihadirkan dalam persidangan, kemudian di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?” tanya Ronny Talapessy.
Fatahillah menjawab bahwa menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi bisa, hanya saja keterangan yang disampaikan berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami.
“Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri aja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan,” jawab Fatah.
Ronny tak puas dengan jawaban Fatah. Dia kembali menanyakan apakah yang disampaikan penyidik, yang menjadi saksi di sidang memiliki kekuatan pembuktian.
“Artinya apa yang disampaikan oleh saudara saksi ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian? Karena ini penyidik jadi saksi, dia menceritakan berkas loh, diperiksa di berkas?” tanya Ronny.
“Kalau penyidik jadi saksi sudah banyak praktik dan yurisprudensinya,” jawab Fatah.
Ronny kembali mencecar Fatah soal keterangan yang disampaikan penyidik di persidangan yang berasal dari pemeriksaan saksi dan berkas perkara. Ronny meminta Fatah fokus menjawab pertanyaan tersebut.
“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus aja pak, dia periksa BAP, dia jalani tuh, terus di persidangan ini dia bilang ya di jalan itu, dia menjelaskan lagi peristiwa itu, bisa nggak itu?” cecar Ronny.
“Kalau keterangan terkait itunya, terkait keterangan-keterangan,” jawab Fatah yang langsung dipotong Ronny.
“Pertanyaan saya bisa nggak?” cecar Ronny.
“Tidak bisa,” jawab Fatah.


















Discussion about this post