Suaranusantara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengkaji kembali soal empat pulau sengketa di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan oleh Wamendagri Bima Arya.
Bima mengatakan, pengkajian ulang tersebut bakal dilakukan pada 17 Juni mendatang.
Kajian itu akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi meliputi sejumlah kementerian/lembaga terkait.
“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025. Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan,” kata Bima, Sabtu (14/6/2025).
Mendagri Tito, kata Bima, juga akan mengundang para kepala daerah yang bersangkutan, legislator hingga tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut untuk turut membahas mengenai pulau sengketa ini.
“Kemudian Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” tuturnya.
Diketahui, pada April 2025 lalu Mendagri mengeluarkan surat keputusa nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 soal empat pulau Aceh yang masuk kini masuk wilayah Sumut
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal itu menimbulkan polemik, pasalnya pemerintah Aceh dan beberapa pohak tak sepakat dengan keputusan tersebut.

















Discussion about this post