Suaranusantara.com- Tim hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menilai ada upaya kriminalisasi dalam kasus ijazah palsu. Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/06/2025).
“Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” kata Yakup.
Yakup menyebut, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, namun masih banyak pihak-pihak yang menyampaikan narasi-narasi ijazah hingga skripsi Jokowi palsu.
“Penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi itu sudah dihentikan. Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan, karena tidak ditemukan tindak pidana apapun, sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” jelasnya.
“Masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain. Kalau mereka mengatakan gelar khusus, gelar khusus seharusnya dimintakan sebelumnya,” sambungnya.
Yakup menegaskan, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah selesai dan sudah terverifikasi pihak-pihak berwenang.
“Perlu kami sampaikan bahwa pihak Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan,” tegasnya.
“Sehingga seharusnya tidak ada lagi narasinya mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing. Itu semua sudah diverifikasi dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang,” pungkasnya. (IF)


















Discussion about this post