Suaranusantara.com- Setiap tiga bulan, penyesuaian tarif listrik menjadi momen yang dinantikan sekaligus dikhawatirkan. Namun untuk triwulan kedua 2025 ini, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif. Konsumen pun bisa bernapas lega, setidaknya sampai Juli nanti.
Mulai Senin, 16 Juni 2025, tarif listrik bagi pelanggan golongan subsidi dan kelompok rumah tangga dipastikan tidak mengalami perubahan. Ketentuan tarif ini tetap merujuk pada keputusan yang sudah disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 27 Maret 2025.
Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada revisi tarif untuk periode April hingga Juni 2025, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Artinya, nilai tarif yang berlaku pada triwulan kedua tahun ini tetap sama dengan yang diterapkan pada triwulan pertama (Januari–Maret) serta triwulan terakhir 2024 (Oktober–Desember).
Keputusan ini menyasar langsung berbagai segmen pelanggan, terutama yang tergolong pengguna subsidi seperti masyarakat dengan daya rendah, pelaku UMKM, serta usaha industri skala kecil dan kegiatan sosial. Sementara untuk rumah tangga, pelanggan yang memakai daya 900 VA sampai 6.600 VA termasuk dalam kelompok tarif yang tidak berubah.
Penentuan tarif tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan tarif listrik dari PT PLN (Persero).
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan. Adapun komponen pertimbangan dalam perubahan tarif antara lain kondisi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), laju inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski berbagai faktor makroekonomi tersebut fluktuatif, pemerintah tetap menjaga agar tarif tidak berubah sebagai bentuk stabilisasi ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian tarif listrik subsidi dan rumah tangga per 16 Juni 2025
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.


















Discussion about this post