Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh kelima terdakwa korporasi.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno.
Menurutnya, kelima terdakwa korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sutikno menyebut, uang yang disita tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.
“Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP,” ujarnya.
Diketahui, hingga kini kasus korupsi CPO Wilmar Group ini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Kejagung akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.


















Discussion about this post