Suaranusantara.com- Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari permintaan keterangan beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya hanya kronologi. Jadi, mau memaparkan kronologi dari awal,” kata Indra di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jum’at 13 Juni 2025.
Indra menyebut, kliennya tidak membawa dokumen tambahan dalam pemeriksaan lanjutan ini.
“Kami pun belum bisa ngasih komentar karena kita belum dengar juga apa ini yang ditanyain, nanti ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Fiona telah diperiksa oleh Kejagung pada 10 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek.
Adapun anggaran tersebut, terdiri dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.


















Discussion about this post