Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada 6 Mei 2025 lalu.
“Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut.
Adapun alasan Satgas Saber Pungli dibubarkan, karena Prabowo menilai satgas tersebut sudah tidak efektif lagi.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Saber Pungli dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Satgas ini memiliki empat fungsi yakni intelijem, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Saat pertama kali dibentuk, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, didukung Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.


















Discussion about this post