Suaranusantara.com- Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda pada hari ini Jumat 20 Juni 2025 memberikan keterangannya dalam sidang yang digelar atas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Kata Chairul Huda, perintangan penyidikan dinilai tidak masuk akal bila seseorang dinilai melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kehadiran Chairul Huda ini adalah bertujuan untuk meringankan proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto.
“Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” kata Huda, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
Kata Choirul Huda, pada tahap penyelidikan, belum ditemukan dugaan tidak pidana yang terjadi. Dia mengatakan perintangan bisa terjadi pada tahap penyidikan.
“Tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi. Padahal, belum ada upaya paksa,” ucap Huda.
Huda menjelaskan pada tahap penyelidikan, saksi yang dipanggil hanya akan dimintai klarifikasi dan boleh tidak hadir.
Huda berkata upaya paksa bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Dia berpendapat, delik perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan jika seseorang menghalangi proses penyelidikan, karena tidak ada upaya paksa dalam penyelidikan.
“Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya,” pungkas Huda.
Adapun Hasto didakwa melakukan suap terhadap Komisioner KPU guna meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharusnya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun menyuap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.


















Discussion about this post