Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 20 Juni 2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang ini dihadirkan saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan Hasto Kristiyanto. Salah satunya menghadirkan teman kuliah Sekjen PDI Perjuangan.
Teman kuliah yang dihadirkan sebagai saksi yakni Saksi Cecep Hidayat. Cecep merupakan teman kuliah S3 Hasto saat menempuh pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan).
“Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan. Teman kuliah,” ucap Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam persidangan, hakim sempat memastikan identitas Cecep. Kemudian, Cecep mengakui dirinya mengenal Hasto.
“Saya kenal (dengan Hasto). Tidak ada (hubungan darah),” jelas Cecep.
Sekadar diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD atau dolar Singapura.


















Discussion about this post