Suaranusantara.com- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan langkah strategis baru dalam sistem peradilan pidana. Melalui PP Nomor 24 Tahun 2025, negara memberikan penghormatan kepada saksi pelaku atau justice collaborator yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pengungkapan perkara pidana.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Inti dari kebijakan ini adalah pemberian insentif hukum, seperti pengurangan vonis penjara hingga kesempatan untuk pembebasan bersyarat, bagi mereka yang bersedia membantu penegak hukum.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 aturan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan penanganan khusus sebagai justice collaborator.
Baca Juga:Â Ahmad Muzani: Akan Banyak Momen Prabowo dan Megawati Bertemu
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca Juga:Â PDIP Yakini Ketua PTUN Jakarta Akan Tolak Gugatan SK Kepengurusan
Selama ini, belum ada aturan yang secara menyeluruh mengatur tentang perlakuan khusus maupun penghargaan bagi pelaku yang membantu membongkar tindak pidana.
Dengan terbitnya peraturan ini, negara berupaya mengisi kekosongan hukum tersebut dan menjamin hak-hak justice collaborator, termasuk mereka yang sudah menjalani pidana sebagai narapidana.


















Discussion about this post