Suaranusantara.com- Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Dalam proses ini, sejumlah saksi atau pihak terkait masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa hingga kini keterangan dari para pihak yang diperiksa masih dipelajari dan didalami. Langkah ini diambil untuk menentukan arah penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, jika informasi yang dikumpulkan dari para saksi dianggap belum cukup, maka Yaqut bisa saja dimintai keterangan dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut akan dilakukan jika dirasa dibutuhkan demi kepentingan penyelidikan yang lebih menyeluruh.
“KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya. Masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasety, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
“Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta ke kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan,” ucapnya
Sebagai informasi, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.


















Discussion about this post