Suaranusantara.com- Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, didapuk sebagai ketua panja dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, yang menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara langsung kepada Habiburokhman. Dokumen itu menjadi dasar awal pembahasan RUU KUHAP setelah keluarnya Surat Presiden (Surpres).
“Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden),” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan segera dimulai oleh Komisi III DPR RI seiring diterbitkannya Surpres dari pemerintah. Ia pun langsung membacakan susunan anggota panja dan meminta persetujuan anggota yang hadir dalam rapat.
Nama-nama anggota panja yang disebut meliputi dirinya sebagai ketua, dengan posisi wakil ketua diisi oleh Dede Indra Permana. Sementara itu, anggota lainnya antara lain Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath.
“Untuk anggota, PDIP 4 anggota, Golkar 4, Gerindra 3, NasDem 2, PKB 2, PKS 2, pan 2, Demokrat 1. Nama-nama nya para kapoksi serahkan ya, bisa sepakati?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab anggota rapat.

















Discussion about this post