Suaranusantara.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua adalah tidak benar.
Dia menuturkan, berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” kata Prasetyo, Rabu, (9/7/2025).
Prasetyo mengatakan, dalam UU Otsus Papua diatur bahwa mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinasikan oleh wapres.
“Di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden,” ucap dia.
Prasetyo menjelaskan, kedatangan Gibran ke Papua nantinya sebagai koordinator yang memimpin rapat koordinasi terkait situasi dan kondisi Papua.
Sehingga, tidak tepat jika dikatakan harus menetap di Papua.
“Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.
Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto berpeluang memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua.


















Discussion about this post