Suaranusantara.com- Polda Metro Jaya telah menaikan laporan kasus ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dituding palsu ke tahap penyidikan pada Kamis 10 Juli 2025.
“Bahwa hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 11Juli 2025.
Relawan Pro Jokowi (Projo) menyambut baik atas naiknya laporan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Jokowi pada beberapa waktu lalu melaporkan sejumlah nama salah satunya Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo bersama sejumlah nama lainnya dilaporkan lantaran menyebarkan fitnah terkait iajzah Jokowi dengan tudingan palsu.
“Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan,” Waketum Projo Freddy Alex Damanik kepada wartawan, Minggu 13 Juli 2024.
Freddy mengaku sudah menyakini bahwa laporan kasus ijazah palsu ini akan naik ke tahap penyidikan.
“Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” katanya lagi.
Jokowi, kata Freddy telah menunjukan ijazah miliknya ke polisi. Polisi juga telah mencari fakta-fakta selama proses penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh termasuk teman-teman kuliah Jokowi serta meminta keterangan pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Sebenarnya pembuktian kasus ini sangat sederhana. Sejak awal melapor Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Kemudian penyelidik juga telah meminta keterangan kepada UGM selaku kampus yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi. Penyelidik juga sudah memeriksa teman-teman kuliah Pak Jokowi. Demikian juga sangat banyak bukti-bukti video Roy Suryo, dkk yang memfitnah Pak Jokowi,” ujarnya.
Freddy menganggap terlapor Roy Suryo dkk telah menuduh Jokowi terkait ijazah sekolahnya. Dia menilai para terlapor harus bertanggung jawab.
“Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta. Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggungjawab,” kata Freddy.
“Kasus ini harus memberi pelajaran kepada publik, bahwa tidak boleh siapa pun dengan alasan apapun menyerang kehormatan orang lain terlebih dilakukan di hadapan publik/media, setiap orang bebas berpendapat dan dijamin oleh UUD 1945, tapi setiap pendapat mempunyai batasan juga yaitu hak dan kebebasan orang lain juga, dan itu juga dilindungi oleh UUD 1945,” lanjutnya.

















Discussion about this post