Suaranusantara.com – Pakar Telematika Roy Suryo merespon soal kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang statusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan, status kasus itu naik dengan hanya dari dokumen ijazah fotokopi.
“Bahwa sudah naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi. Clear,” ujar Roy, Senin (14/7/2025).
Roy menyatakan ijazah tersebut fotokopi karena tak pernah ada bukti bahwa kehadiran Jokowi ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan ijazah asli.
“Kenapa saya mengatakan menggunakan fotokopi? Tidak pernah ada bukti baik visual video, tayangan maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli,”ucapnya.
Alasan Roy menilai kehadiran Jokowi hanya membawa ijazah fotokopi, dikarenakan ia menekuk mapnya.
“Dia pernah datang membawa sebuah map dan map itu ditekuk-tekuk. Kalau ditekuk-tekuk, jelas tidak mungkin itu ijazah asli, karena ijazah asli itu kaku sekali dan mapnya adalah map yang sangat tebal, map kuning,” tambah Roy.
Dengan dinaikkan status tersebut, secara urutan seharusnya Jokowi adalah orang pertama yang akan diperiksa penyidik, bukan malah Roy sebagai pihak terlapor.
“Kalau pun dipaksakan atau nekat dinaikkan, maka nanti yang harus diperiksa pertama adalah pelapor. Joko Widodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya, bukan kemudian sudah ada sounding-sounding, minggu ini kami akan dipanggil. Itu urutannya salah besar,” ucapnya.


















Discussion about this post