Suaranusantara.com – DPR RI meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengganti para Wakil Menteri (Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hal itu menyusul dari adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan No 80/2019 yang isinya melarang menteri maupun wakil menteri untuk rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN.
“Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen),” kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Jumat (18/7/2025).
Menurut dia, Menteri BUMN harus menindaklanjuti putusan MK itu dengan mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para Wamen.
Khozin, juga memberikan opsi kepada para wamen untuk secara sukalera mengundurkan diri sendiri.
“Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi Wamen atau Komisaris,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.


















Discussion about this post