Suaranusantara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi III DPR RI memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Menurut dia, perpanjangan waktu pembahasan ini perlu dilakukan karena draf RUU KUHAP yang sudah ada memiliki banyak catatan dan masukan dari berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, dan LPSK, termasuk Komnas HAM sendiri.
“Ya, saya kira kalau dari kami tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi bukan menarik mundur ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan untuk memastikan bahwa ini bukan satu dua orang yang memberikan catatan,” kata Anis dalam Forum Diskusi Publik Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, katanya, para guru besar yang tergabung dalam Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia juga melayangkan pernyataan sikap berupa penolakan terhadap substansi RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI.
Bahkan, Anis mengatakan ada juga masyarakat yang ingin agar pembahasan RUU KUHAP ini ditunda dan dimulai lagi dari awal.
Atas hal itu, Anis menyarankan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan diskusi dan kajian lebih mendalam lagi oleh pihak internal sebelum RUU ini akhirnya diterapkan pada Januari 2026 datang.
Di sisi lain, dia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang masih melakukan pembahasan RUU KUHAP.
“Karena ini kan pekerjaan rumah (PR) kita yang sudah cukup lama di Indonesia gitu ya, karena KUHAP kita yang lama itu telah berada pelanggaran HAM-nya cukup tinggi,” ucapnya.


















Discussion about this post