Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy meyakini bahwa kliennya akan divonis bebas dari kasus yang tengah menjeratnya terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ronny Talapessy yakin Hasto Kristiyanto bebas lantaran berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang di mana saksi dan bukti tak ada menjurus Hasto terlibat.
“Jika merujuk kepada fakta persidangan, kami sedikit pun tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Ronny saat dihubungi awak media, Jumat 25 Juli 2025
Kendati demikian, Ronny juga menyampaikan kekhawatirannya atas proses hukum yang dijalani Hasto.
Menurutnya, proses hukum yang dijalani Hasto telah menyimpang dari prinsip keadilan dan sarat muatan politik.
Ronny pun mengutip istilah salah satu kutipan dari pakar tata negara Feri Amsari.
“Mengutip istilah pakar tata negara Feri Amsari, hal yang menimpa Mas Hasto ini adalah political trial — jadi bukan penegakan hukum. Oleh karenanya, jika Mas Hasto diputus bersalah, ya karena itu pesanan politik. Begitu saja pandangan dari kami. Sederhana saja,” tegas Ronny.
Senada dengan Ronny, sebelumnya, Said Abdullah selaku Ketua DPP PDI Perjuangan meyakini bahwa Hasto Kristiyanto akan divonis bebas.
“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah menurut, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
Adapun Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dengan enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hasto dinilai JPU KPK terbukti bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku


















Discussion about this post