Suaranusantara.com- Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak serta-merta menghapus status bersalahnya dalam kasus korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang mengatakan putusan pengadilan tetap berlaku meskipun hukuman tidak dijalankan.
Menurut Tanak, amnesti adalah kewenangan presiden yang diatur konstitusi, namun sifatnya hanya menghentikan pelaksanaan hukuman. Ia menegaskan, status terpidana Hasto tetap melekat.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:Â Ganjar Dukung Amnesti untuk Hasto, Sebut Kesempatan Bangun Hukum yang Adil
KPK, ujarnya, akan segera membebaskan Hasto setelah menerima dokumen amnesti resmi dari presiden yang telah disetujui DPR. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat tersebut untuk menindaklanjuti proses pembebasan.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.


















Discussion about this post