Suaranusantara.com- Pemberian amnesti da abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan reaksi keras dari Akademisi pegiat antikorupsi.
Terlebih mereka menyoroti amnesti dan abolisi bagi para terdakwa kasus korupsi. Dalam hal ini soal abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikosasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Serta amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun atas kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana.
Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.
Dengan diberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, maka Sekjen tidak lagi memiliki konsekuensi hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Sedangkan Tom Lembong dengan diberikan abolisi, maka dia dibebaskan dari seluruh proses hukum yang sedang atau mungkin dikenakan, sekaligus mengakhiri status hukumnya sebagai tersangka atau terdakwa.
Atas pemberian amnesti dan abolisi itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Dia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi dari peradilan politis.
“Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat 1 Agustus 2025.
Dia memandang keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.
“Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” ungkap dia.
Sementara itu, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menyatakan keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik.
Menurut dia, alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan.
“Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik,” kata Castro melalui pesan suara.
Dia pun menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi tersebut berbeda konteks dengan era pasca-Orde Baru (Orba), di mana banyak tahanan politik yang mendapat pengampunan dari Presiden ketiga RI BJ Habibie.
“Beda konteksnya jika kita lihat ke belakang pada masa Orde Baru, tahanan-tahanan politik kemudian diberikan amnesti oleh Presiden Habibie. Mochtar Pakpahan, Sri Bintang dan sebagainya, karena memang itu adalah tahanan politik,” ucap Castro.
“Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi yang diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat yang dilakukan. Jadi, keliru itu,” sambungnya.
Castro memandang keputusan yang baru saja diambil Prabowo akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Dia memandang langkah tersebut akan melemahkan komitmen dari gerakan melawan korupsi.
“Itu jelas akan melemahkan komitmen dari gerakan kita untuk melawan kejahatan korupsi,” kata dia.
Dia menambahkan apabila Hasto dan Tom merasa apa yang diperjuangkannya selama ini berada di jalan kebenaran, maka semestinya pemberian amnesti dan abolisi tersebut ditolak saja.
“Mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi. Terus perjuangkan apa yang diyakini benar itu,” katanya.


















Discussion about this post