Suaranusantara.com- Pemanggilan mantan Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/8/2028) mendapat perhatian dari sejumlah tokoh. Pengacara senior Todung Mulya Lubis turut hadir memberikan dukungan moral, meski ia menegaskan bukan bagian dari tim hukum Abraham.
Todung Mulya Lubis menjelaskan kehadirannya didasari panggilan pribadi setelah Abraham menghubunginya sehari sebelumnya. Ia menyebut Abraham dipersangkakan melanggar pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.
“Kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena dipersangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE,” ujar Todung, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Todung, Abraham adalah pribadi yang telah lama dikenal sebagai pejuang antikorupsi dengan reputasi integritas yang kuat. Ia merasa prihatin karena pendapat Abraham yang disampaikan melalui podcast justru berujung pada proses hukum.
Ia menilai langkah ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan pers, yang seharusnya dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Todung menambahkan, kriminalisasi terhadap pencemaran nama baik hanya lazim dilakukan di negara yang otoriter atau cenderung ke arah itu.
“Dan ini saudara-saudara dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu,” kata dia.
Baginya, penghinaan atau pencemaran nama baik seharusnya cukup diselesaikan di ranah perdata, seperti yang berlaku di banyak negara demokratis.
Ia menegaskan, membawa perkara tersebut ke jalur pidana justru menunjukkan kemunduran dalam penegakan demokrasi dan kebebasan sipil.


















Discussion about this post