Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya tak ikut campur terkait bebas bersyarat atas terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Setya Novanto diketahui telah bebas bersyarat sejak Sabtu 16 Agustus 2025. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Kata Johanis Tanak, terkait bebas bersyarat Setya Novanto merupakan hak dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Maka dari itu pihaknya tak mau ikut campur.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Tanak, Senin 18 Agustus 2025.
“Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, dia mendapat pengurangan hukuman.
Hal itu berdasarkan putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Setnov sapaan akrab Setya Novanto harus membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.


















Discussion about this post