Suaranusantara.com – Sebanyak 13 Asosiasi Haji Umrah menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Hal itu dikarenakan, umrah mandiri dinilai minim perlindungan bagi jemaah.
“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Juru Bicara 13 Asosiasi Haji Umrah Firman M Nur usai menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2025).
Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kemudian menjelaskan perbedaan umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya.
Dia menuturkan, hal paling utama dalam perjalanan umrah adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
Menurut Firman, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.
PPIU juga, tambah dia, berkewajiban akreditasi membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri. Maka dari itu, pihaknya menolak hal tersebut.


















Discussion about this post