Suaranusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
“Pak Menteri sudah mengimbau melalui surat edaran agar berhati-hati, mengeluarkan, dan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB,” ujar Bima Arya, Selasa (19/8/2025).
Dia tidak mempermasalahkan dengan wacana kenaikan PBB yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Hanya saja, Bima Arya mengingatkan agar kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Banyak daerah yang menerapkan kenaikan bertahap, tidak langsung di atas 100 persen. Ada perhitungan, analisis, serta pembahasan dengan DPRD maupun komunitas wajib pajak,”ucap Bima Arya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus yang menimpa Bupati Pati Sudewo harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah, agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.
“Kami yakin akan ada proses evaluasi secara menyeluruh, sehingga pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan rakyat dan tetap mampu menghitung potensi pendapatan fiskalnya,” ucap Bima Arya.
















Discussion about this post