Suaranusantara.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta DPR RI untuk menghentikan pemberian gaji serta seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif sebagai anggota DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Putri Zulkifli Hasan mengaku, saat ini Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan tengah memproses pengajuan tersebut.
Lebih lanjut, Putri Zulkifli Hasan mengatakan langkah yang diambil Fraksi PAN ini untuk menjawab keresahan masyarakat.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga sebagai upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, Fraksi NasDem juga telah meminta pemberhentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan.
Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI, terhitung sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ucap Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).


















Discussion about this post