Suaranusantara.com- Belum juga usai polemik ijazah milik sang ayah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, kini ijazah putra pertamanya yakni Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka juga mengalami nasib serupa.
Ijazah Gibran digugat perdata terkait pencalonannya sebagai Wapres. Untuk menghadapi gugatan ijazah miliknya, Gibran langsung menunjuk tiga pengacara sekaligus.
Hal itu diungkap oleh salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra.
“Kita bertiga,” kata salah satu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 15 September 2025.
Adapun selain Dadang, Gibran menunjuk dua nama lainnya sebagai pengacaranya yakni Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.
Dadang mengaku, mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.
“Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya,” ujarnya.
Ditanya soal kehadiran Gibran dalam sidang gugatan selaku pihak tergugat, Dadang belum bisa memastikan.
“Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucapnya.
Adapun gugatan ijazah Gibran diajukan oleh pria bernama Subhan. Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat’.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.


















Discussion about this post