Suaranusantara.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen belum mendapatkan laporan resmi terkait wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menyebut, pembahasan mengenai dasar kebijakan itu masih menunggu laporan yang akan segera disampaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Senayan, Senin (22/9/2025), ketika ditanya awak media soal rencana pemindahan fungsi politik ke IKN.
“Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya,” kata Puan Maharani saat ditanya mengenai wacana IKN menjadi Ibu Kota Politik.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pemutakhiran rencana pembangunan tahun 2025 yang menjadi bagian dari RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Di dalamnya tercantum pula rencana pembangunan kawasan IKN sebagai pusat politik Indonesia mulai 2028.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penerbitan Perpres soal penetapan IKN sebagai ibu kota politik, Puan menyampaikan bahwa DPR akan terlebih dahulu menunggu kajian resmi.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Begitu pula ketika ditanya soal kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN pada tahun 2028, Puan kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap dan akan menunggu kajian terlebih dahulu.
“Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tutup Puan.

















Discussion about this post