Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan kenaikan dana reses anggota DPR RI yang semula sebesar Rp400 juta menjadi Rp702 juta per satu kali masa reses.
Menurut Dasco, peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya penambahan pada komponen kegiatan anggota dewan.
“Periode 2024-2029 (uang reses naik) karena ada penambahan indeks dan jumlah titik, itu jadi Rp702 juta,” kata Dasco, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, perumusan atau rencana penambahan anggaran ini telah digulirkan sejak awal masa jabatan periode 2024–2029.
“Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025, maka jadi Januari sampai Mei itu masih pakai angka Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” ucap Dasco.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dana reses tidak diberikan setiap bulan, melainkan empat hingga lima kali dalam setahun.
“Reses ini enggak setiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan gitu lho. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan reses merupakan kewajiban para wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selain iu, Pasal 239 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juga mengatur pemberian dana reses bagi anggota DPR. Pada ayat (8) disebutkan bahwa untuk melaksanakan kunjungan kerja, anggota DPR berhak memperoleh dukungan administrasi, keuangan, dan pendampingan yang ditentukan oleh anggota.


















Discussion about this post