Suaranusantara.com – DPR RI mendorong agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dorongan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Sarmuji.
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji.
Menurut dia, pondok pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa.
Meski begitu, kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” katany.
Dia menilai, tragedi yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif.
Menurut Sarmuji, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
Dengan demikian, pesantren bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khasnya.
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” tuturnya.


















Discussion about this post