Suaranusantara.com- Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, merespons pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan dana APBN untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Menurutnya, persoalan ini tak bisa hanya dilihat dari aspek fiskal, tetapi juga dari sisi akuntabilitas proyek yang dinilai mengalami pembengkakan biaya cukup signifikan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Adian menilai penting bagi pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penyebab kenaikan biaya tersebut.
Ia menyebut bahwa proyek kereta cepat di Indonesia seharusnya bisa dibandingkan dengan proyek serupa di negara lain, baik dari segi teknologi maupun efisiensi biaya.
“Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, Senin (20/10/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, pembelajaran bisa diambil dari bagaimana Jepang atau Tiongkok menjalankan proyek kereta cepat dengan biaya yang lebih terkendali. Ia menilai transparansi perjanjian awal dan pihak yang terlibat dalam proses negosiasi perlu dibuka untuk publik guna mengetahui akar persoalan sebenarnya.
Adian menekankan, persoalan pembengkakan biaya proyek strategis nasional seperti KCJB tak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan agar ke depan tidak ada lagi proyek besar negara yang membebani anggaran publik akibat lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan.
Terkait wacana perpanjangan rute Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menilai ide tersebut baik, namun harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. “Gagasan kereta cepat itu bagus. Problemnya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adian menyoroti bahwa hampir setiap proyek besar di Indonesia kerap mengalami pembengkakan biaya. Ia pun menegaskan bahwa jika proyek ini pada akhirnya menggunakan APBN, maka pemerintah harus menjelaskan evaluasi yang telah dilakukan.
“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” ujarnya.
Menurut Adian, penilaian terhadap niat baik dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak proyek. Jika terbukti perjanjian tidak dibuat dengan dasar niat baik, maka pemerintah dapat meninjau ulang atau menegosiasikan kembali perjanjian tersebut. “Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” pungkasnya.


















Discussion about this post