Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, terutama bagi hakim di tingkat paling rendah.
Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar para hakim dapat hidup layak dan terhindar dari godaan suap.
“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok,” kata Prabowo dalam pidato di Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara pada Senin (20/10/2025).
Prabowo menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membedakan hakim dari profesi lain, melainkan untuk menjaga integritas lembaga peradilan yang kerap menangani kasus dengan nilai uang sangat besar.
“Tadi bukti, hari ini kita berhasil mendapat Rp13 triliun. Dari Rp17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi, hakim-hakimnya itu menurut saya punya hati nurani, keberanian, dia putuskan akhirnya, akhirnya kita selamatkan Rp17 triliun uang rakyat,” ucap Prabowo.
Presiden juga menyoroti kondisi kesejahteraan hakim yang dinilainya belum memadai. Banyak hakim, kata Prabowo, bahkan belum memiliki rumah dinas dan harus menyewa tempat tinggal. Padahal, mereka menangani kasus belasan triliun.
“Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia tidak punya rumah dinas. Saya dapat laporan bahwa sekian ribu hakim-hakim tidak punya rumah dinas,” tuturnya.
“Dia harus kontrak, banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” tambah Prabowo.


















Discussion about this post