Suaranusantara.com – Feri Amsari selaku ahli hukum tata negara Universitas Andalas angkat bicara soal perkara yang menjerat lima Anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Kelima legislator itu dinonaktifkan sementara oleh partai masing-masing per 1 September 2025 lalu. Mereka dinonaktifkan lantaran dinilai tindakan atau ucapan mereka dinilai melukai perasaan masyarakat dan kemudian memicu unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu.
Feri Amsari mengatakan sejak awal sudah mencium adanya aroma tidak beres terkait penonaktifan kelima legislator itu.
Menurut Feri, penonaktifan itu dilakukan hanya untuk meredam kemarahan publik.
“Sedari awal perkara ini memang sudah terlihat motifnya hanya untuk meredam kemarahan publik,” ungkap Feri, Kamis 6 November 2025.
Menurut Feri, putusan MKD itu merupakan strategi politik pintar. Namun, sayang menampung aspirasi publik masih jauh yang diharapkan.
“Secara strategi politik tentu semua orang mengatakan ini strategi yang pintar, baik, begitu ya. Tapi untuk merespons, menampung aspirasi publik terutama untuk menghormati para pemilih, saya pikir ini langkah yang jauh sekali dari harapan.”
Adapun pada Rabu 5 November 2025, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) telah memutuskan nasib kelima legislator itu.
Di mana, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti langgar kode etik. Sehingga ketigabya diberi sanksi skorsing atau penonaktifan sementara.
Lalu ketiganya juga tak mendapat hak keuangan selama sama skorsing. Ahmad Sahroni diketahui dinonaktifkan selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan dan Eko Patrio enam bulan.
MKD menyatakan Sahroni, Eko, dan Nafa terbukti melanggar kode etik DPR terkait ucapan atau tindakan mereka yang dinilai melukai hati masyarakat.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan untuk kembali aktif sebagai Anggota DPR RI lantaran terbukti tak melanggar kode etik.
Feri mengatakan, istilah nonaktif sendiri tidak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dari situ saja sudah terlihat bahwa DPR sudah langgar UU MD3.
“Jadi di titik awal saja DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri hanya untuk kepentingan rekan-rekannya di parlemen,” ujarnya.
Dia juga menyoroti putusan MKD yang memberikan sanksi kepada Sahroni, Eko, dan Nafa. Tetapi, tidak kepada Uya Kuya dan Adies.
“Padahal konteks substansi persoalannya sama. Sikap anggota dewan yang tidak peduli dengan publik dan berlebihan. Kenapa bisa sanksinya berbeda-beda, begitu ya. Apalagi ada jenis perbuatan yang dianggap sama persis,” ungkap Feri.
Menurutnya, MKD hanya sebagai ruang untuk membenarkan pelanggaran etik anggota DPR.
“Di titik ini, kita bisa melihat MKD hanyalah ruang untuk membenarkan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan teman-temannya sendiri,” katanya.
Feri mengatakan MKD telah melakukan pelanggaran etis dalam persoalan kode etik. “Saya menyebutnya MKD itu melakukan pelanggaran etis dalam persoalan etik,” pungkasnya.


















Discussion about this post