Suaranusantara.com- Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke 2 RI Soeharto menuai beragam reaksi pro kontra. Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla angkat bicara merespon secara bijak atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Diketahui, pada hari ini Senin 10 November 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh.
Sepuluh tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional itu, salah satunya adalah Soeharto. Menurut JK, semua orang pastilah memiliki kekurangan dan kelebihan termasuk Soeharto.
Terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, maka berakhir juga pro kontra atas pemberian anugerah tersebut.
JK pun mengajak seluruh pihak dapat menerima keputusan pemerintah tersebut.
“Ya, karena kalau sudah diresmikan oleh pemerintah itu bukan lagi pro kontra, sebelumnya pro kontra. Nah kita harus menerima itu suatu kenyataan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025.
Seluruh masyarakat tentu sudah mengetahui kekurangan Soeharto. Kendati demikian, Soeharto juga memiliki kelebihan salah satunya mampu membawa ekonomi tumbuh mencapai 7-8 persen.
“Bahwa dia kekurangan ya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan. Tapi beliau telah membawa negeri ini lebih baik dan juga membawa, ekonomi saja waktu zaman Soeharto pertumbuhan ekonomi bisa sampai 7-8%,” ucap JK.
Selain, Soeharto, Prabowo juga menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sembilan tokoh seperti Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid hingga tokoh buruh, Marsinah.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu, tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres, Senin 10 November 2025.


















Discussion about this post