Suaranusantara.com- Mantan Menpora Roy Suryo kembali menyoroti kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini menjerat dirinya bersama tujuh orang lainnya.
Ia menduga penetapan status tersangka terhadap mereka bukan semata perkara hukum, melainkan berkaitan dengan aktivitasnya dalam menyusun buku Gibran Black Paper.
Roy menilai langkah hukum yang diambil penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan adanya tekanan politik. Ia mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya dan dua rekan lain Rismon Sianipar serta dokter Tifauzia Tyassuma terjadi setelah rencana penerbitan buku tersebut dipublikasikan ke publik.
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Dalam keterangannya, Roy juga mengungkapkan bahwa ia baru saja kembali dari Sydney dengan membawa sejumlah temuan yang, menurutnya, berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden RI.
Ia mengklaim temuan itu memperlihatkan ketidaksesuaian dengan standar ijazah SMA di dalam negeri.
“Baru minggu lalu saya pulang dari Sydney, dan saya bisa buktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA yang setara dengan di dalam negeri,” tuturnya.
Roy menyebut bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya bukan dalam kapasitas pribadi, melainkan untuk memperjuangkan kebenaran atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia menegaskan bahwa langkah mereka dilandasi keinginan untuk membuka fakta yang belum pernah disampaikan kepada publik.
Selain itu, Roy juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam kasus ini. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Prabowo, seharusnya tidak ada lagi penambahan orang yang dipidanakan dalam kasus yang dianggapnya sarat dengan muatan politik.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” ujarnya.


















Discussion about this post