Suaranusantara.com- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai perlu adanya sinkronisasi antarregulasi yang mengatur penugasan anggota Polri di lembaga sipil.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan aparat negara.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ujar Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Nasir menjelaskan, secara prinsip, penempatan anggota Polri di lembaga sipil tidak bertentangan dengan hukum, karena Polri merupakan institusi non-kombatan yang bersifat sipil.
Oleh sebab itu, ia menilai penugasan tersebut justru sejalan dengan karakter kelembagaan Polri yang bukan bagian dari militer.
“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Kendati demikian, Nasir menilai perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait mekanisme dan batasan jabatan yang bisa diisi anggota Polri di lembaga sipil.
Ia menilai, hal ini penting agar kesempatan karier bagi ASN di posisi strategis seperti sekretaris jenderal, deputi, maupun pejabat tinggi lainnya tetap terjaga.
Legislator asal Aceh itu juga menegaskan, sesuai UU Kepolisian, anggota Polri yang ingin berdinas di lembaga lain seharusnya lebih dulu pensiun atau diberhentikan sementara.
Nasir mengatakan hal ini menjadi momentum untuk memperjelas aturan dan memastikan sinergi antarlembaga berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalisme.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” tandasnya.


















Discussion about this post