Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Polri Hormati Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Feri Spt by Feri Spt
14 November 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Polri soal putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil (instagram @alertaplus62_)

Polri soal putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil (instagram @alertaplus62_)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. MK meminta apabila polisi aktif memilih jabatan sipil, maka diwajibkan mundur atau pensiun.

Polri mengaku menghormati putusan MK itu. Hal itu diutarakan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” katanya, Jumat 14 November 2025.

BACAJUGA

Selain Polri, Jimly Ungkap Prabowo Ingin Mereformasi Seluruh Lembaga Hukum hingga Kehakiman

Menko Airlangga Umumkan THR Lebaran 2026 PNS, CPNS, PPPK TNI/Polri dan Pensiunan Cair, Begini Komponennya

Saat ini, Polri masih menunggu salinan putusan MK itu. Begitu salinan itu diterima, pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” imbuhnya.

Sandi menjelaskan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Penunjukan anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.

“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Sandi mengatakan putusan itu tinggal segera menunggu secara konkretnya di lapangan.

“Kita sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” jelas Sandi.

Sebelumnya, MK putusan larangan itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Putusan larangan polisi aktif duduki jabatan sipil itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Tags: jabatan sipilMkpolisi aktifPolri
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Sejumlah Gerai Indomaret Tutup Sementara pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya
Nasional

Sejumlah Gerai Indomaret Tutup Sementara pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya

by snc4
1 June 2026

Suaranusantara.com - Kabar mengenai sejumlah gerai Indomaret yang tutup...

Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi
Nasional

Diduga Tabrak Lari, Pengemudi Honda Brio Diamuk Massa di Bekasi

by snc4
1 June 2026

Suaranusantara.com- Sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi B...

Prabowo Dorong Pengamalan Pancasila untuk Wujudkan Indonesia Makmur

1 June 2026
Menhan Sjafire Sjamsoeddin saat konferensi pers membahas soal geopolitik dan geoekonomi bersama Panglima TNI dan Komisi I DPR RI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kenang Ryamizard Ryacudu sebagai Prajurit Teladan bagi TNI

1 June 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Pengamalan Pancasila dalam Keseharian Menjadi Keharusan

1 June 2026
Johan Rosihan

Pancasila di Tengah Kebisingan Politik: Menemukan Kembali Arah Bangsa

1 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Matias Fernandez-Pardo
Olahraga

Derby Manchester di Bursa Transfer: City dan United Saling Sikut Demi Matias Fernandez-Pardo

by snc 14
1 June 2026

Suaranusantara.com - Manchester United dan Manchester City dilaporkan tengah membidik target yang sama, yaitu penyerang sayap muda...

Josko Gvardiol

Josko Gvardiol Akhirnya Angkat Bicara Soal Rumor Tinggalkan Manchester City!

1 June 2026

Wakil PM Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Emir

1 June 2026

Siapkan Transformasi Bangsa, Prabowo: Harus Berani Ambil Keputusan yang Benar

1 June 2026
Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Mampu Memahami Diri Sebelum Menjadi Pemimpin

Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Mampu Memahami Diri Sebelum Menjadi Pemimpin

1 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com