Suaranusantara.com- Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Jambi, Komisi XIII DPR RI menilai layanan hukum di wilayah tersebut menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam pemrosesan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Meski demikian, komisi tetap mendorong agar pemerintah mempertimbangkan desentralisasi kewenangan AHU dan KI demi memperluas jangkauan layanan ke masyarakat daerah.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi, Elpisina dari Komisi XIII menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan anggota legislatif daerah pemilihan perlu ditingkatkan untuk memperkuat sistem layanan hukum.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor akan mempercepat reformasi layanan sekaligus memastikan program berjalan konsisten.
“Secara aktif melibatkan anggota DPR RI dari Provinsi Jambi dalam perumusan dan pelaksanaan program layanan hukum. Sinergi lintas pihak ini dinilai penting untuk memastikan penguatan layanan AHU dan KI berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan,” ujar Elpisina
Komisi XIII juga tidak luput memberikan apresiasi atas capaian kinerja layanan administrasi hukum di Jambi yang dinilai terus membaik. Salah satu peningkatan yang menonjol adalah lonjakan 21,4 persen permohonan terkait KI. Layanan tersebut juga disebut didukung berbagai pengembangan inovasi digital.
Beberapa terobosan yang diapresiasi meliputi penggunaan sistem PEARIS, aplikasi JADISI ULAR, Podcast KITO, serta fasilitasi pendirian PT Perorangan dan penerapan merek kolektif berbasis Indikasi Geografis.
Komisi XIII menilai inovasi tersebut tak hanya berdampak pada efisiensi layanan, tetapi juga berkontribusi positif terhadap peningkatan PNBP dari sektor hukum.
“Transformasi digital jangan hanya berhenti pada inovasi, tetapi juga harus konsisten, efektif, dan didukung penguatan koordinasi lintas pihak,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
Menindaklanjuti Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, Komisi XIII mendukung kebutuhan penataan kelembagaan di Kanwil Kemenkumham Jambi, termasuk penambahan jabatan struktural serta evaluasi sistem fungsional agar tidak terjadi ketimpangan tugas antar divisi.
Komisi XIII mendukung penambahan kebutuhan anggaran operasional Posbankum untuk penguatan paralegal dan perluasan penyuluhan hukum. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jambi secara signifikan.
Tidak hanya itu, Komisi XIII turut mendorong percepatan pembangunan kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jambi beserta sarana dan prasarana penunjang lainnya. Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII meminta jawaban tertulis dari Kanwil Kemenkumham Jambi terkait hasil Rapat Dengar Pendapat paling lambat dalam 7 hari kerja.
Turut hadir Anggota Komisi XIII DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Jambi, di antaranya Siti Aisyah (Fraksi PDI Perjuangan), Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar), Kartika Sandra Desi (Fraksi Partai Gerindra), Meity Rahmatia (Fraksi PKS) dan Arisal Aziz (Fraksi PAN).


















Discussion about this post